Hadirin Blogger Gathering dan Sosialiasi K3 Konstruksi bersama PU (Dok.Infrastucture Asia) |
Tanggal 9 – 11 November 2016 di
Jakarta Convention Center diadakan Konstruksi
Indonesia 2016, dengan tagline Indonesia’s
Complete Solution For The Construction Industry , Kementerian PU dan
Perumahan Rakyat memberi sosialisasi kepada masyarakat dan blogger mengenai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentunya aktifitas sosialisasi ini sangat
memberi manfaat bagi berbagai pihak, apalagi Kementerian PU dan Perumahan
Rakyat dahulu seringkali “diocehi” oleh masyarakat awam seperti saya, misalnya
pada saat menghadapi jalanan yang rusak parah dahulu kami selalu teriak,”Duh,
PU gimana sih nih? Jalanan rusak seperti ini kok tidak dibenahi!” ... Maafkan
kami,PU! :) Kini sebagai blogger saya seringkali mendapatkan edukasi dan
sosialisasi dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, oleh karena itu sebagai
blogger harus melanjutkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat melalui tulisan
agar kita sebagai masyarakat awam juga dapat lebih memperhatikan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di area konstruksi yang saat ini begitu dekat dengan
kehidupan kita. Walaupun perusahaan – perusahaan konstruksi yang mengerjakan
proyek tersebut pasti sudah memliki aturan standar K3 yang harus mereka lakukan.
Ini kewajiban jika mereka ingin mengajukan tender proyek tersebut! Perlu
diketahui pula bahwa bidang konstruksi adalah pekerjaan paling berbahaya.
Kalimat Keselamatan dan Kesehatan
Kerja bagi saya bukanlah hal yang asing. Salah satu sahabat saya bekerja di
bagian K3 di perusahaan tambang dan sepupu yang tinggal serumah lulusan
Fakultas Kesehatan Masyarakat jurusan K3 dari universitas negeri di Jawa Tengah
kini bekerja di BPJS Kesehatan. Berdasarkan inilah seringkali mengalir cerita
mereka tentang istilah K3. Bahkan sahabat saya beberapa kali bercerita dirinya
mengadakan simulasi kecelakaan, seperti kebakaran tanpa memberitahukan kepada
pegawai-pegawai yang ada di sekitarnya. Seru yach?!
Akhirnya pada tanggal 11 November
2016 saya menyimak langsung penuturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Simak bersama ya sebagai pembelajaran
kita agar selalu mengutamakan K3.
Edukasi dan sosialisasi
diselenggarakan di Ruang Merak 1 terdiri dari 2 pembicara, yaitu Dr.Ir .Darda Darata,M.Si dari Direktorat
Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi dan
Ir.Lazuardi Nurdin – Ketua Umum Ahli K3 Konstruksi Indonesia.
Moderator dari Republika Online pertama kali
memberikan kesempatan kepada Bapak Darda untuk memaparkan materi yang akan
disosialisasikan. Beliau memaparkan materi yang berjudul “Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)”. Diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang dari kebijakan
tersebut dibuat tentunya memilliki latar belakang, yakni : Dampak Kecelakaan
Kerja.
Terdapat 3 dampak kecelakaan kerja, yaitu :
- Level MAKRO : Competivoness index Indonesia Rendah (peringkat 37 di tahun 2015) , Biaya kecelakaan kerja 4 % PDB 2013
- Level MESO : Performance Corporate
- Level MIKRO : Project delay, cost over run, human aspect (injury,fatality)
Ada 2 (dua) faktor utama penyebab kecelakaan kerja konstruksi, yaitu :
- Unsafe Action, yaitu perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja. Perilaku tersebut misalkan : Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik (contoh pekerja las yang tidak menggunakan kacamata pelindung berstandar keamanan sehingga percikan api dapat mengenai mata dan menyebabkan buta), mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill/ketrampilan (contoh : seseorang yang tidak memiliki ketrampilan sehingga salah mengoperasikan tombol alat kerja), bekerja sambil bersenda gurau/bercanda. Membuang sampah sembarangan dan sampah tersebut memiliki dampak buruk bagi sekitarnya, misal sampah kulit pisang, oli, pecahan kaca, dll.
- Unsafe Condition, yaitu kondisi tidak aman.Kondisi tersebut misalkan : alat pelindung diri (APD) tidak sesuai dengan standard yang sudah ditentukan , contohnya helm yang tidak berstandard khusus, sehingga hel tersebut tidak kuat menahan benturan keras. Tempat kerja yang bising.Tempat kerja yang tidak memenuhi standard keselamatan dan kesehatan kerja (contoh kurang ventilasi udara yang membuat para pekerja kekurangan oksigen hingga dapat membuat pingsan)
CONTOH KASUS KEGAGALAN
KONSTRUKSI DAN KECELAKAAN KERJA DI INDONESIA
Pemimpin dan pegawai di semua unit
kerja Departemen Pekerjaan Umum telah bersepakat menciptakan dan memelihara
lingkungan kerja yang selamat dan sehat dengan 7 butir KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. Pada kesempatan
sosialisasi 11 November 2016 Bapak Darda menjelaskan setiap butir kebijakan
tersebut :
Butir 1 dijelaskan :
- Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maka semua peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta standard yang terkait harus ditegakkan secara konsisten bagi seluruh unit kerja dan mitra kerja di lingkungan Kementerian PUPR.
- Peraturan perundangan tentang K3 wajib disosialisasikan secara terus menerus kepada setiap unit kerja dan mitra kerja.
Butir 2 dijelaskan :
- Segenap Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus memastikan bahwa K3 menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan.
- Kewajiban bagi semua pihak untuk senantiasa mengingatkan kepada diri sendiri maupun orang lain terhadap bahaya yang ada di sekitar.
Butir 3 dijelaskan :
- Setiap orang mempunyai tanggung jawab akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- K3 merupakan pemberianperlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses kerja dan lingkungan tempat kerja.
- Penyelenggaraan kegiatan harus diupayakan secara maksimal bagi tercapainya keselamatan bagi siapa saja yang terlibat dan juga bagi masyarakat umum lainnya.
Butir 4 dijelaskan :
Hal – hal
yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan kegiatan adalah :
- Melakukan Manajemen Risiko K3 di awal kegiatan, meliputi identifikasi bahaya, penilaian tingkat risiko K3 dan upaya pengendalian risiko K3.
- Setiap terkadi perubahan (lingkungan,sumber daya,kompleksitas kerja) wajib dilakukan tinjauan ulang terhadap Manajemen Risiko K3 yang telah dilakukan.
- Melibatkan seluruh pekerja terkait dalam melakukan Manajemen Risiko K3.
Butir 5 dijelaskan :
- Semua kegiatan terkait SMK 3 harus dimonitor dan dievaluasi secara mandiri oleh unit kerja terkait dan dilaporkan kepada atasan langsungnya untuk dikoreksi dan sekaligus untuk mengetahui kendala apa yang ada dalam penerapannya.
- Setiap kegiatan yang terkait SMK 3 harus dibuktikan dengan rekaman/bukti kerja untuk memastikan apakah resiko K 3 sudah dilakukan langkah-langkah pengendalian.
- Rekaman/bukti kerja wajib dikendalikan dan dipakai sebagai acuan dalam evaluasi atas penerapan SMK3.
Butir 6 dijelaskan :
Dalam rangka
membangungan budaya K 3 diperlukan upaya sebagai berikut :
- Para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib meningkatkan kapasitasnya untuk dapat menerapkan K3 secara baik.
- Kemampuan atau kompetensi K 3 harus dimiliki oleh setiap pimpinan dan seluruh pegawai dalam menjalani tugas dan kewajibannya.
Butir 7 dijelaskan :
Dengan telah
ditetapkannya Kebijakan dan Pakta Komitmen K 3, diharapkan menjadi acuan bagi
para pejabat, pimpinan dan mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya
dalam bidang K 3 dan sekaligus mensosialisasikannya melalui kegiatan
struktural/rutinnya, antara lain dengan cara :
- Memasang Kebijakan K 3 dan Pakra Komitmen K 3 ada di setiap ruangan kerja.
- Mensosialisasikan isi Kebijakan K 3 dan Pakta Komitmen K 3 kepada seluruh pejabat, staf maupun mitra kerja di lingkungan Kementerian PUPR.
Setelah menjelaskan 7 Kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
harus disosialisasikan oleh blogger melalui tulisannya, maka sebagai uraian
terakhir Bapak Darda menyampaikan ulasan secara sekilas mengenai Pakta Komitmen
K 3 Konstruksi Kementerian PUPR Bersama Mitra Kerja berikut Tindak Lanjut
Komitmen Kementerian PUPR Terhadap Penerapan SMK3 Konstruksi.
Mengenai materi
ini dilanjutkan oleh Ir. Lazuardi Nurdin sebagai pembicara kedua yang
memaparkan ‘Penerapan SMK3 Bidang PU
Melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)’.
Pak Nurdin membuka pembahasannya
dengan menjelaskan upaya penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dilanjutkan dengan Permen PU
05/2014 yang mana dengan Permen tersebut kita akan mengerti apa dan siapa K3
Konstruksi, SMK3 Konstruksi bidang PU, Pekerjaan Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi,
Petugas K3 Konstruksi.
Kemudian dijelaskan mengenai
Rencana K3 Kontrak (RK3K). RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan
SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh
Pengguna Jasa, untuk selanjutnya
dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa
dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
Jenis K3 Kontrak (RK3K) , contoh berbagai
dokumen untuk pengajuan tender suatu proyek juga dijelaskan oleh Pak Nurdin.
Pemenang Livetwit, Panitia dan Pembicara K3 Konstruksi |
Acara siang itu ditutup dengan
pengumuman 3 pemenang livetwit #UtamakanK3 yang diikuti oleh para blogger.
Tentunya sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh PU bermanfaat bagi blogger
dan dapat segera menyampaikannya kepada mereka yang bekerja di industri
konstruksi serta masyarakat yang saat ini seringkali “terpaksa” melintasi area
pembangunan yang banyak terdapat alat konstruksinya. Dengan pemaparan kedua
pembicara tersebut mari kita evaluasi diri, sudahkah kita peduli terhadap
kecelakaan dan kesehatan kerja di sekitar kehidupan ini?
No comments:
Post a Comment