Tuesday 6 September 2016

Sosialisasi Tax Amnesty : Ungkap,Tebus,Lega

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak beberapa waktu belakangan ini menjadi trending di kalangan Indonesia, baik para pekerja maupun pengusaha. Banyak yang merasa ketar ketir dengan berbagai informasi yang simpang siur, terutama dengan issue berbagai denda yang akan dikenakan. Oleh karenanya perlu diadakan sosialisasi langsung dari pihak pemerintah, khususnya dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Beruntungnya kami para Blogger mendapat kesempatan dari Liputan6.com mendapat sosialisasi mengenai tax amnesty ini secara langsung dari Bapak Endang Unandar,S.Sos, M.Si yang merupakan Chief of External Relations Section Directorat General of Taxes, The Ministery of Finance of The Republic of Indonesia. Tepat pukul 10 teng bertempat di lantai 19 SCTV Tower kami para Blogger dan karyawan/karyawati Liputan6.com memenuhi ruangan untuk mendengarkan sosialisasi edukasi mengenai Tax Amnesty yang menurut informasi yang saya dapatkan bahwa program Tax Amnesty di Indonesia ini skema-nya paling menarik dibandingkan praktik pengampunan pajak di negara lain.
Sosialisasi Tax Amnesty untuk Blogger dan Media Liputan6.com (Dok.Pribadi)
Pada awalnya bagi saya soal tax amnesty ini masih terlihat “abu-abu”, saya kira ini soal pajak bagi WNI yang memiliki asset di luar negeri saja, tetapi kok ya akhir-akhir ini kalangan menengah juga turut heboh. Merasa penghasilan pas-pasan, rumah dan mobil juga masih kredit. Sekedar informasi bagi kalangan “menengah” , berdasarkan  Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2016 pasal 1 ayat 2 dan 3 tentang subyek dan object Pengampunan Pajak adalah : Orang pribadi seperti Petani,Nelayan, Pensiunan,TKI atau subjek pajak warisan yang belum terbagi dan  apabila penghasilan perbulannya tidak mencapai Rp 4.500.000 atau Rp 54.000.000/tahun maka tidak dikenakan pajak alias Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rumah warisan dan hibah juga bukan objek pajak, tetapi tetap harus dilaporkan di dalam SPT. Maka mereka terbebas dari program amnesti pajak. Bagaimana dengan para blogger yach? Tergantung nih, ada yang penghasilannya belum mencapai Rp 4,5 juta tetapi banyak pula yang berkali lipat dari kisaran tersebut....hehe, banyak juga yang penghasilannya dari perusahaan di luar negeri tetapi dikerjakannya di Indonesia. Yang ini masuk hitungan gak yach? 

Dok.Dirjen Pajak RI
Lah sekarang udah ngerti arti amnesti pajak? Defenisi Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Dilatarbelakangi oleh beberapa aspek, yakni : 
  • Moderasi pertumbuhan ekonomi global 
  • Perekonomian Amerika yang belum stabil  
  • Perlambatan pertumbuhan Tiongkok
  • Ketidakpastian kebijakan moneter
  • Harga Komoditas Menurun
  • Risiko Geopolitik (Timur Tengah dan Brexit).    
Kesemuanya itu berdampak bagi Indonesia, adapun dampaknya adalah : Perlambatan ekonomi, defisit neraca perdagangan, defisit anggaran membesar, penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur dan infrastruktur gap yang masih tinggi.
 
Hal tersebut mengakibatkan jumlah pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang semakin meningkat.Oleh karena itulah pemerintah Indonesia sekarang mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru! Yang sudah terjadi sekarang pertumbuhan ekonomi menurun dan Indonesia mencari sumber investasi dari luar negeri sehingga peluang investasi di Indonesia terbuka lebar. Juga dengan cara repatriasi. Harta WNI yang tersebar di seluruh dunia HARUS kembali SEKARANG! Sekarang juga karena negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Sedangkan maksud dan tujuan dari Amnesti Pajak adalah :
  • Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset (Yang bertujuan : Peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bungan yang kompetitif dan peningkatan investasi.
  • Perluasan Basis Data Perpajakan : Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable.
  • Meningkatkan Penerimaan Pajak : Jangka Pendek – Penerimaan dari uang tebusan, Jangka Panjang – Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.


Amnesti Pajak memiliki keuntungan loh! Silakan disimak nih 6 keuntungannya :


Jika sudah memenuhi kriteria mendapatkan pengampunan pajak, sebaiknya segera deh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat tertentu. 

Ada pertanyaan lain? Silakan di check terlebih dahulu pertanyaan dan jawaban umum yang biasa diajukan oleh masyarakat di website : http://pajak.go.id/faq-amnesti

Batas waktu amnesti pajak ini hingga 31 Maret 2017. Info lengkap dan resmi mengenai amenesti pajak, silakan di simak di : http://pajak.go.id/amnestipajak
 
Dibawah ini infografis cara memanfaatkan amnesti pajak :

Dok.pajak.go.id

1 comment:

  1. Gimana tuh yg penghitungan pajak untuk freelancer? Koq ga ada penjelasannya?

    ReplyDelete