Tax Amnesty atau Pengampunan
Pajak beberapa waktu belakangan ini menjadi trending di kalangan Indonesia,
baik para pekerja maupun pengusaha. Banyak yang merasa ketar ketir dengan
berbagai informasi yang simpang siur, terutama dengan issue berbagai denda yang
akan dikenakan. Oleh karenanya perlu diadakan sosialisasi langsung dari pihak
pemerintah, khususnya dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Beruntungnya kami para Blogger
mendapat kesempatan dari Liputan6.com mendapat sosialisasi mengenai tax amnesty
ini secara langsung dari Bapak Endang Unandar,S.Sos, M.Si yang merupakan Chief
of External Relations Section Directorat General of Taxes, The Ministery of
Finance of The Republic of Indonesia. Tepat pukul 10 teng bertempat di lantai 19
SCTV Tower kami para Blogger dan karyawan/karyawati Liputan6.com memenuhi
ruangan untuk mendengarkan sosialisasi edukasi mengenai Tax Amnesty yang
menurut informasi yang saya dapatkan bahwa program Tax Amnesty di Indonesia ini
skema-nya paling menarik dibandingkan praktik pengampunan pajak di negara lain.
Sosialisasi Tax Amnesty untuk Blogger dan Media Liputan6.com (Dok.Pribadi) |
Pada awalnya bagi saya soal tax
amnesty ini masih terlihat “abu-abu”, saya kira ini soal pajak bagi WNI yang
memiliki asset di luar negeri saja, tetapi kok ya akhir-akhir ini kalangan
menengah juga turut heboh. Merasa penghasilan pas-pasan, rumah dan mobil juga
masih kredit. Sekedar informasi bagi kalangan “menengah” , berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2016
pasal 1 ayat 2 dan 3 tentang subyek dan object Pengampunan Pajak adalah : Orang
pribadi seperti Petani,Nelayan, Pensiunan,TKI atau subjek pajak warisan yang
belum terbagi dan apabila penghasilan
perbulannya tidak mencapai Rp 4.500.000 atau Rp 54.000.000/tahun maka tidak
dikenakan pajak alias Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rumah warisan dan
hibah juga bukan objek pajak, tetapi tetap harus dilaporkan di dalam SPT. Maka
mereka terbebas dari program amnesti pajak. Bagaimana dengan para blogger yach?
Tergantung nih, ada yang penghasilannya belum mencapai Rp 4,5 juta tetapi
banyak pula yang berkali lipat dari kisaran tersebut....hehe, banyak juga yang
penghasilannya dari perusahaan di luar negeri tetapi dikerjakannya di
Indonesia. Yang ini masuk hitungan gak yach?
Dok.Dirjen Pajak RI |
Lah sekarang udah ngerti arti
amnesti pajak? Defenisi Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di
bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Dilatarbelakangi oleh beberapa
aspek, yakni :
- Moderasi pertumbuhan ekonomi global
- Perekonomian Amerika yang belum stabil
- Perlambatan pertumbuhan Tiongkok
- Ketidakpastian kebijakan moneter
- Harga Komoditas Menurun
- Risiko Geopolitik (Timur Tengah dan Brexit).
Kesemuanya itu berdampak bagi Indonesia, adapun dampaknya adalah :
Perlambatan ekonomi, defisit neraca perdagangan, defisit anggaran membesar,
penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur dan infrastruktur gap
yang masih tinggi.
Hal tersebut mengakibatkan jumlah pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang semakin meningkat.Oleh karena itulah pemerintah Indonesia sekarang mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru! Yang sudah terjadi sekarang pertumbuhan ekonomi menurun dan Indonesia mencari sumber investasi dari luar negeri sehingga peluang investasi di Indonesia terbuka lebar. Juga dengan cara repatriasi. Harta WNI yang tersebar di seluruh dunia HARUS kembali SEKARANG! Sekarang juga karena negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Hal tersebut mengakibatkan jumlah pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang semakin meningkat.Oleh karena itulah pemerintah Indonesia sekarang mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru! Yang sudah terjadi sekarang pertumbuhan ekonomi menurun dan Indonesia mencari sumber investasi dari luar negeri sehingga peluang investasi di Indonesia terbuka lebar. Juga dengan cara repatriasi. Harta WNI yang tersebar di seluruh dunia HARUS kembali SEKARANG! Sekarang juga karena negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Sedangkan maksud dan tujuan dari Amnesti Pajak adalah :
- Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset (Yang bertujuan : Peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bungan yang kompetitif dan peningkatan investasi.
- Perluasan Basis Data Perpajakan : Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak : Jangka Pendek – Penerimaan dari uang tebusan, Jangka Panjang – Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.
Amnesti Pajak memiliki keuntungan loh! Silakan disimak nih 6
keuntungannya :
Jika sudah memenuhi kriteria
mendapatkan pengampunan pajak, sebaiknya segera deh ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau tempat tertentu.
Ada pertanyaan lain? Silakan di check terlebih dahulu pertanyaan dan jawaban umum yang biasa diajukan oleh masyarakat di website : http://pajak.go.id/faq-amnesti
Batas waktu amnesti pajak ini hingga 31 Maret 2017. Info lengkap dan resmi mengenai amenesti pajak, silakan di simak di : http://pajak.go.id/amnestipajak
Ada pertanyaan lain? Silakan di check terlebih dahulu pertanyaan dan jawaban umum yang biasa diajukan oleh masyarakat di website : http://pajak.go.id/faq-amnesti
Batas waktu amnesti pajak ini hingga 31 Maret 2017. Info lengkap dan resmi mengenai amenesti pajak, silakan di simak di : http://pajak.go.id/amnestipajak
Dibawah ini infografis cara memanfaatkan amnesti pajak :
Dok.pajak.go.id |
Gimana tuh yg penghitungan pajak untuk freelancer? Koq ga ada penjelasannya?
ReplyDelete