Wednesday 15 June 2016

LPDB-KUMKM, Apa dan Bagaimana Perannya di Daerah Indonesia?

Walaupun telah menjadi anggota koperasi di salah satu koperasi simpan pinjam di daerah Pejaten Jakarta Selatan saya tidak terlampau memantau perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia. Bahkan 2 tahun terakhir ini saya tidak hadir dalam RAT alias Rapat Anggota Tahunan. Pada tanggal 9 Juni 2016 saya mendapatkan undangan untuk menghadiri diskusi yang di selenggarakan oleh Kementrerian Koperasi & UKM Republik Indonesia yang menurut info kami akan membicarakan mengenai lembaga keuangan pembiayaan bernama LPDB-KUMKM. Wah, apa lagi nih??? Karena minat ingin mengetahui lebih lanjut dan pastinya diniatkan meraih ilmu agar memiliki nilai ibadah sambil menanti waktu berbuka puasa maka saya hadir di Diskusi “Memperkuat Peran dan Fungsi LPDB-KUMKM di Daerah

Narasumber dan Moderator Diskusi di Galeri Indonesia Wow
Diskusi dimulai ba’da shalat Ashar. Hadir sebagai narasumber, yakni : Dr.Ir.Kemas Danial,MM (Direktur Utama LPDB-KUMKM), Adji Gutomo (Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia) dan Andy Arslan Djunaid (Koperasi Simpan Pinjam) . Dengan gaya bicara yang cepat Kemas Danial memaparkan mengenai Solusi Pembiayaan Bagi UMKM & Koperasi LPDB-KUMKM. Beruntungnya kami peserta yang hadir ketika melakukan registrasi dibagikan handout-nya sehingga kami dapat cepat pula menangkap pemaparan yang di lontarkan oleh beliau.

Koperasi dan UMKM di Indonesia
Tahap awal kami di beri pandangan mengenai kondisi koperasi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2015 mencatat bahwa jumlah total koperasi di Indonesia (Tersebar di 34 propinsi dari Aceh hingga Papua Barat) adalah 209.488 Unit. Jumlah koperasi aktif adalah 147.249 unit dan sebanyak 80.000 unit telah melakukan RAT. Sedangkan koperasi yang sudah tidak aktif karena dikeluarkan atau dibekukan sebanyak 62.239.
Diberikan pula penjelasan mengenai Masyarakat Koperasi Indonesia, yakni pelaku koperasi, UMKM & Usaha Besar. Dengan ukuran berdasarka omzet bahwa omzet usaha mikro pertahunnya sampai dengan Rp 300 juta dan asset sampai dengan Rp 50 juta, Usaha kecil beromzet Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar pertahun dan asset antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta sedangkan usaha menengah omzet pertahunnya Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 milyar dengan asset Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Diatas itu tentunya masuk dalam kategori usaha besar.
Jumlah pelaku usaha di Indonesia hanya tercatat 1,65 % dari jumlah penduduknya, tepatnya 4.098.978. Masih dibawah dari beberapa negara di Asia seperti China yang memiliki persentase 10.25 %, Jepang 10 %, Singapore 7,2 % bahkan Indonesia masih dibawah negeri jiran Malaysia yang  jumlah wirausahawan secara persentasenya adalah 5 %.
LPDB-KUMKM di Indonesia
Melihat kondisi tersebut maka kehadiran LPDB-KUMKM didirikan dalam rangka penataan keuangan negara dan pengelolaan dana bergulir yang lebih transparan dan akuntabel. Lantas tujuan sesungguhnya apa???

Tujuan LPDB-KUMKM secara kongkrit adalah :
  • Menurunkan Tingkat Kemiskinan 
  • Menurunkan Tingkat Pengangguran 
  • Perkuatan Modal Koperasi dan UKM 
  • Perkuatan Ekonomi Nasional.
Bahasa yang lebih sederhana lagi adalah LPDB-KUMKM ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin berwirausaha serta membantu ekonomi dan mengurangi pengangguran di Indonesia. Apalagi sekarang masanya MEA alias Masyarakat Ekonomi Asean, dimana tenaga kerja warga negara ASEAN dari berbagai sektor dapat bekerja bebas di negara ASEAN lainnya. Waduh, bisa tergilaslah tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri apabila tidak memiliki keahlian yang memadai. Oleh karenanya LPDB-KUMKM ini sangat mendukung rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Indonesia. Sesuai dengan visi-nya, yakni : Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, serta mampu menjadi integrator dan pemercepat pengembangan industri keuangan mikro di daerah.

Tanya : “Wah LPDB-KUMKM banyak dana ya, dari manakah sumber dana tersebut? Apakah dana itu dibagikan kepada kita pelaku usaha tanpa ada maksud tertentu? Jangan-jangan begitu kita mendapat pembiayaan ini kita akan dipaksa memilih partai atau pemimpin yang sudah di tentukan oleh LPDB-KUMKM?”
Waduh, Anda korban kampanye lalu ya? Hehehe...memang saat ini tersebar isu negatif bahwa dana bergulir adalah dana hibah, tetapi sesungguhnya dana bergulir itu dana APBN untuk pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dengan murah. Ingat ya, ini dana APBN! Oleh karena itu harus dikembalikan dengan jasa/bunga yang relatif rendah. Jadi apabila Anda tidak mengembalikan pembiayaan dari dana bergulir dan menganggapnya sebagai dana hibah maka bisa dipidanakan negara. Lantas jasa layanan dan hasil kerja sama atau bunga dari pembiayaan yang dipinjamkan akan dimanfaatkan kembali oleh mitra lainnya. Jadi dananya terus berputar produktif.

Disamping memiliki landasan hukum negara yang kuat LPDB-KUMKM berada dalam penanganan 3 kementerian di Indonesia, yaitu : Kementerian Koperasi & UKM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Karena itu pula dibawah pengawasan dari BPK, KPK dan Kejaksaan Agung.

Persyaratan Peminjaman dari LPDB-KUMKM adalah :
  • Berbadan Usaha dan Hukum, minimal telah 2 tahun 
  • Memiliki Legalitas Usaha (Ada SIUP,NPWP,TDP,dll) 
  • Kinerja Baik (SHU Positif dalam 2 tahun terakhir, Melaksanakan RAT dalam 2 tahun terakhir bagi Koperasi serta memiliki Laporan Keuangan Positif bagi UKM)
Apabila persyaratan diatas telah terpenuhi maka sebagai calon peminjam harus juga memiliki JAMINAN. Jaminan tersebut dapat berupa : Personal Guarantee, Fidusia Piutang, Cash Collateral, FIXED ASSET (Terpenting/Diutamakan) dan Lembaga Penjaminan.

Minimal dana yang bisa dipinjam dari LPDB-KUMKM. Maksimumnya tergantung dari hasil analisa kelayakan


Pengiriman Proposal dan Proses Pinjaman
Setelah memenuhi syarat dan melengkapi dokumen (dan jaminan) yang diperlukan seperti yang tertera di atas , maka kita sebagai pelaku usaha UKM atau koperasi dapat mengirimkan proposal tersebut ke :
  • Pengurus LPDB-KUMKM yang mendatangi langsung 
  • Melalui Dinas Koperasi & UKM yang akan menyampaikan ke LPDB-KUMKM 
  • Atau mengirimkan melalui pos ke : LPDB-KUMKM Jln.Letjend MT Haryono Kav.52-53 Pancoran Jakarta Selatan 12770 Tlp 021-7990756 , Fax 021 – 7989746
Begitu proposal diterima maka proses selanjutnya : Penerimaan Proposal & Check List Mandatory (Diperlukan waktu 1 hari) – OTS ‘On The Spot’ : Kunjungan Lapangan (4 hari) – Analisa Bisnis, Yuridis & Opini Risiko (3 hari) – Komite Pinjaman/Pembiayaan (1 hari) – SP3 : Surat Pemberitahuaan Persetujuan Prinsip (4 hari) – Akad Pinjaman/Pembiayaan (1 hari) – Pencairan (1 hari). Paska pencairan akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi bagi koperasi/UKM yang meminjam dana tersebut.

Penyaluran Dana LPDB-KUMKM di Daerah Indonesia
Penyaluran dana di daerah tentunya berkaitan dengan peran dan fungsi LPDB-KUMKM di daerah Indonesia yang tersebar di 34 propinsi. Sayangnya beberapa kendala dihadapi oleh LPDB-KUMKM, khususnya terganjal di regulasi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang tidak memungkinkan bagi LPDB-KUMKM untuk memiliki unit layanan di daerah. Masih ada kendala yang dihadapi LPDB-KUMKM, yaitu :
  • Tidak memiliki Kantor Unit Layanan di Daerah untuk menjangkau masyarakat. 
  • Jumlah proposal yang masuk terus bertambah, sedangkan keterbatasan jangkauan secara geografis dan keterbatasan SDM menjadi problem krusial. 
  • LPDB-KUMKM dituntut untuk tepat dan cepat dalam menyalurkan dana bergulir, sedangkan keterbatasan yang dimiliki LPDB-KUMKM tidak menunjang tuntutan tersebut.
Terkendala masalah tersebut, namun LPDB-KUMKM telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008. Tahun 2008 realisasi penyaluran dana sebesar Rp 35.125.000.000 dan tahun 2015 mencapai Rp 1.563.820.224.530 . Sedangkan di tahun 2016 pertanggal 8 Juni 2016 terevaluasi penyaluran dana sebesar Rp 480.200.550.000.
Penyaluran dana terbesar di propinsi Jawa Tengah dengan persentase 25.05%, kemudian berurutan terbesar  Jawa Timur mencapai 14,87%, Jawa Barat 11,45%, DKI Jakarta 10.06%, Sulawesi Selatan 8,89%. Maka di tahun 2016 LPDB-KUMKM membuka 2 kantor Satgas Monitoring & Evaluasi di 2 kota, yaitu : Surakarta yang meliputi wilayah kerja : Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY. Makassar yang memiliki wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Tugas Satgas Monitoring dan Evaluasi tersebut adalah :
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah disalurkan oleh LPDB-KUMKM. 
  • Melakukan upaya-upaya pengendalian piutang dan penanganan terhadap pinjaman/pembiayaan bermasalah. 
  • Melakukan upaya-upaya pengembalian pinjaman/pembiayaan mitra LPDB-KUMKM secara maksimal. 
  • Menerima proposal permohonan pinjaman/pembiayaan dari KUMKM dan LKB/LKBB serta mengirimkannya ke kantor LPDB-KUMKM di Jakarta. 
  • Memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan proposal pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM dan LKB/LKBB. 
  • Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap penanganan pinjaman/pembiayaan bermasalah.
Lantas upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau meminimalisasi kendala yang ada?
Salah satunya adalah dengan menyalurkan dana bergulir kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi) seperti yang baru saja dilakukan, menyalurkan dana bergulir kepada Pemprov Sumatera Barat dam kemudian Pemprov Sumbar mengerahkan 2 BUMD-nya untuk menyalurkan ke Koperasi dan pelaku usaha, mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang berada di provinsi tersebut. BUMD yang dilibatkan oleh Pemprov Sumbar adalah PT Grafika dan Bank Nagari.
Kemas Danial pada sore itu menceritakan mengenai sektor usaha ritel/perdagangan seperti minimarket atau toko mini yang banyak ditekuni oleh penduduk Sumatera Barat. Kerjasama dengan Bank Nagari digunakan sebagai penyaluran dana yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan KUMKM Sumbar. Sedangkan dengan PT Grafika untuk memback-up pembiayaan perusahaan milik pemda Sumbar yang hendak mengemangkan ritel hingga pelosok Sumbar. Pihak PT Grafika tengah menyiapkan co-branding ritel dengan nama Minang Mart berkonsep melibatkan toko-toko dan warung ritel yang saat ini sudah beroperasional. Saat ini sudah terdata 700 toko dan kedai yang akan bergabung dengan Minang Mart
"LPDB tidak punya cabang di daerah dan jumlah karyawan hanya 260 orang. Karenanya MoU dengan Bank Nagari dan PT Grafika kami harapkan dapat mempercepat penyaluran dana bergulir di Sumbar," papar Kemas Danial.

Semoga saja di masa mendatang LPDB-KUMKM dapat lebih lancar dan effisien dalam menyalurkan pembiayaan bagi UMKM & Koperasi di seluruh pelosok Indonesia. Barangkali sementara ini dengan bekerja sama Pemprov setempat dan BUMDnya seperti yang telah dilakukan bersama PemProv Sumbar. Atau bersinergi dengan koperasi setempat.
Pada kesempatan diskusi waktunya terbatas, masih terbatas sosialisasi mengenai LPDB-KUMKM. Semoga saja kedepannya saya dan rekan media lainnya mendapatkan informasi lebih banyak lagi, terutama info mengatasi kendala pembukaan cabang di daerah agar pelaku usaha di daerah pelosok dapat terbantu dengan dana bergulir APBN sehingga perkuatan ekonomi nasional merata di seluruh propinsi di Indonesia.

No comments:

Post a Comment