Walaupun telah menjadi
anggota koperasi di salah satu koperasi simpan pinjam di daerah Pejaten Jakarta
Selatan saya tidak terlampau memantau perkembangan dunia perkoperasian di
Indonesia. Bahkan 2 tahun terakhir ini saya tidak hadir dalam RAT alias Rapat
Anggota Tahunan. Pada tanggal 9 Juni 2016 saya mendapatkan undangan untuk
menghadiri diskusi yang di selenggarakan oleh Kementrerian Koperasi & UKM
Republik Indonesia yang menurut info kami akan membicarakan mengenai lembaga
keuangan pembiayaan bernama LPDB-KUMKM. Wah, apa lagi nih??? Karena minat ingin
mengetahui lebih lanjut dan pastinya diniatkan meraih ilmu agar memiliki nilai
ibadah sambil menanti waktu berbuka puasa maka saya hadir di Diskusi “Memperkuat Peran dan Fungsi LPDB-KUMKM di
Daerah”
Narasumber dan Moderator Diskusi di Galeri Indonesia Wow |
Diskusi dimulai ba’da
shalat Ashar. Hadir sebagai narasumber, yakni : Dr.Ir.Kemas Danial,MM (Direktur Utama LPDB-KUMKM), Adji Gutomo (Wakil
Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia) dan Andy Arslan Djunaid (Koperasi Simpan Pinjam) . Dengan gaya bicara
yang cepat Kemas Danial memaparkan mengenai Solusi Pembiayaan Bagi UMKM &
Koperasi LPDB-KUMKM. Beruntungnya kami peserta yang hadir ketika melakukan
registrasi dibagikan handout-nya sehingga kami dapat cepat pula menangkap
pemaparan yang di lontarkan oleh beliau.
Koperasi
dan UMKM di Indonesia
Tahap awal kami di beri
pandangan mengenai kondisi koperasi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian
Koperasi dan UKM 2015 mencatat bahwa jumlah total koperasi di Indonesia
(Tersebar di 34 propinsi dari Aceh hingga Papua Barat) adalah 209.488 Unit.
Jumlah koperasi aktif adalah 147.249 unit dan sebanyak 80.000 unit telah
melakukan RAT. Sedangkan koperasi yang sudah tidak aktif karena dikeluarkan
atau dibekukan sebanyak 62.239.
Diberikan pula penjelasan
mengenai Masyarakat Koperasi Indonesia, yakni pelaku koperasi, UMKM & Usaha
Besar. Dengan ukuran berdasarka omzet bahwa omzet usaha mikro pertahunnya
sampai dengan Rp 300 juta dan asset sampai dengan Rp 50 juta, Usaha kecil
beromzet Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar pertahun dan asset antara Rp 50 juta
sampai Rp 500 juta sedangkan usaha menengah omzet pertahunnya Rp 2,5 miliar
sampai Rp 50 milyar dengan asset Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Diatas itu
tentunya masuk dalam kategori usaha besar.
Jumlah pelaku usaha di
Indonesia hanya tercatat 1,65 % dari jumlah penduduknya, tepatnya 4.098.978.
Masih dibawah dari beberapa negara di Asia seperti China yang memiliki
persentase 10.25 %, Jepang 10 %, Singapore 7,2 % bahkan Indonesia masih dibawah
negeri jiran Malaysia yang jumlah
wirausahawan secara persentasenya adalah 5 %.
Melihat kondisi tersebut
maka kehadiran LPDB-KUMKM didirikan dalam rangka penataan keuangan negara dan
pengelolaan dana bergulir yang lebih transparan dan akuntabel. Lantas tujuan
sesungguhnya apa???
Tujuan
LPDB-KUMKM secara kongkrit adalah :
- Menurunkan Tingkat Kemiskinan
- Menurunkan Tingkat Pengangguran
- Perkuatan Modal Koperasi dan UKM
- Perkuatan Ekonomi Nasional.
Bahasa yang lebih
sederhana lagi adalah LPDB-KUMKM ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin
berwirausaha serta membantu ekonomi dan mengurangi pengangguran di Indonesia.
Apalagi sekarang masanya MEA alias Masyarakat Ekonomi Asean, dimana tenaga
kerja warga negara ASEAN dari berbagai sektor dapat bekerja bebas di negara
ASEAN lainnya. Waduh, bisa tergilaslah tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri
apabila tidak memiliki keahlian yang memadai. Oleh karenanya LPDB-KUMKM ini
sangat mendukung rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/pembiayaan kepada
UMKM Indonesia. Sesuai dengan visi-nya, yakni : Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan
pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, serta mampu menjadi integrator dan pemercepat
pengembangan industri keuangan mikro di daerah.
Tanya : “Wah LPDB-KUMKM
banyak dana ya, dari manakah sumber dana tersebut? Apakah dana itu dibagikan
kepada kita pelaku usaha tanpa ada maksud tertentu? Jangan-jangan begitu kita
mendapat pembiayaan ini kita akan dipaksa memilih partai atau pemimpin yang
sudah di tentukan oleh LPDB-KUMKM?”
Waduh, Anda korban
kampanye lalu ya? Hehehe...memang saat ini tersebar isu negatif bahwa dana
bergulir adalah dana hibah, tetapi sesungguhnya dana bergulir itu dana APBN
untuk pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dengan murah. Ingat ya, ini dana
APBN! Oleh karena itu harus dikembalikan dengan jasa/bunga yang relatif rendah.
Jadi apabila Anda tidak mengembalikan pembiayaan dari dana bergulir dan
menganggapnya sebagai dana hibah maka bisa dipidanakan negara. Lantas jasa
layanan dan hasil kerja sama atau bunga dari pembiayaan yang dipinjamkan akan
dimanfaatkan kembali oleh mitra lainnya. Jadi dananya terus berputar produktif.
Disamping memiliki
landasan hukum negara yang kuat LPDB-KUMKM berada dalam penanganan 3
kementerian di Indonesia, yaitu : Kementerian Koperasi & UKM, Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Karena itu pula dibawah
pengawasan dari BPK, KPK dan Kejaksaan Agung.
Persyaratan
Peminjaman dari LPDB-KUMKM adalah :
- Berbadan Usaha dan Hukum, minimal telah 2 tahun
- Memiliki Legalitas Usaha (Ada SIUP,NPWP,TDP,dll)
- Kinerja Baik (SHU Positif dalam 2 tahun terakhir, Melaksanakan RAT dalam 2 tahun terakhir bagi Koperasi serta memiliki Laporan Keuangan Positif bagi UKM)
Apabila persyaratan diatas
telah terpenuhi maka sebagai calon peminjam harus juga memiliki JAMINAN.
Jaminan tersebut dapat berupa : Personal Guarantee, Fidusia Piutang, Cash
Collateral, FIXED ASSET (Terpenting/Diutamakan) dan Lembaga Penjaminan.
Minimal dana yang bisa dipinjam dari LPDB-KUMKM. Maksimumnya tergantung dari hasil analisa kelayakan |
Setelah memenuhi syarat
dan melengkapi dokumen (dan jaminan) yang diperlukan seperti yang tertera di
atas , maka kita sebagai pelaku usaha UKM atau koperasi dapat mengirimkan
proposal tersebut ke :
- Pengurus LPDB-KUMKM yang mendatangi langsung
- Melalui Dinas Koperasi & UKM yang akan menyampaikan ke LPDB-KUMKM
- Atau mengirimkan melalui pos ke : LPDB-KUMKM Jln.Letjend MT Haryono Kav.52-53 Pancoran Jakarta Selatan 12770 Tlp 021-7990756 , Fax 021 – 7989746
Begitu proposal diterima
maka proses selanjutnya : Penerimaan Proposal & Check List Mandatory
(Diperlukan waktu 1 hari) – OTS ‘On The Spot’ : Kunjungan Lapangan (4 hari) –
Analisa Bisnis, Yuridis & Opini Risiko (3 hari) – Komite
Pinjaman/Pembiayaan (1 hari) – SP3 : Surat Pemberitahuaan Persetujuan Prinsip
(4 hari) – Akad Pinjaman/Pembiayaan (1 hari) – Pencairan (1 hari). Paska
pencairan akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi bagi koperasi/UKM yang
meminjam dana tersebut.
Penyaluran
Dana LPDB-KUMKM di Daerah Indonesia
Penyaluran dana di daerah
tentunya berkaitan dengan peran dan fungsi LPDB-KUMKM di daerah Indonesia yang
tersebar di 34 propinsi. Sayangnya beberapa kendala dihadapi oleh LPDB-KUMKM,
khususnya terganjal di regulasi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres No 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang tidak memungkinkan
bagi LPDB-KUMKM untuk memiliki unit layanan di daerah. Masih ada kendala yang
dihadapi LPDB-KUMKM, yaitu :
- Tidak memiliki Kantor Unit Layanan di Daerah untuk menjangkau masyarakat.
- Jumlah proposal yang masuk terus bertambah, sedangkan keterbatasan jangkauan secara geografis dan keterbatasan SDM menjadi problem krusial.
- LPDB-KUMKM dituntut untuk tepat dan cepat dalam menyalurkan dana bergulir, sedangkan keterbatasan yang dimiliki LPDB-KUMKM tidak menunjang tuntutan tersebut.
Terkendala masalah
tersebut, namun LPDB-KUMKM telah merealisasikan penyaluran dana bergulir sejak
tahun 2008. Tahun 2008 realisasi penyaluran dana sebesar Rp 35.125.000.000 dan
tahun 2015 mencapai Rp 1.563.820.224.530 . Sedangkan di tahun 2016 pertanggal 8
Juni 2016 terevaluasi penyaluran dana sebesar Rp 480.200.550.000.
Penyaluran dana terbesar
di propinsi Jawa Tengah dengan persentase 25.05%, kemudian berurutan terbesar Jawa Timur mencapai 14,87%, Jawa Barat 11,45%,
DKI Jakarta 10.06%, Sulawesi Selatan 8,89%. Maka di tahun 2016 LPDB-KUMKM
membuka 2 kantor Satgas Monitoring & Evaluasi di 2 kota, yaitu : Surakarta
yang meliputi wilayah kerja : Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY. Makassar yang
memiliki wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Tugas Satgas Monitoring
dan Evaluasi tersebut adalah :
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah disalurkan oleh LPDB-KUMKM.
- Melakukan upaya-upaya pengendalian piutang dan penanganan terhadap pinjaman/pembiayaan bermasalah.
- Melakukan upaya-upaya pengembalian pinjaman/pembiayaan mitra LPDB-KUMKM secara maksimal.
- Menerima proposal permohonan pinjaman/pembiayaan dari KUMKM dan LKB/LKBB serta mengirimkannya ke kantor LPDB-KUMKM di Jakarta.
- Memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan proposal pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM dan LKB/LKBB.
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap penanganan pinjaman/pembiayaan bermasalah.
Lantas upaya apakah yang
dapat dilakukan untuk mengatasi atau meminimalisasi kendala yang ada?
Salah satunya adalah
dengan menyalurkan dana bergulir kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi) seperti
yang baru saja dilakukan, menyalurkan dana bergulir kepada Pemprov Sumatera
Barat dam kemudian Pemprov Sumbar mengerahkan 2 BUMD-nya untuk menyalurkan ke
Koperasi dan pelaku usaha, mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang berada di
provinsi tersebut. BUMD yang dilibatkan oleh Pemprov Sumbar adalah PT Grafika
dan Bank Nagari.
Kemas Danial pada sore itu
menceritakan mengenai sektor usaha ritel/perdagangan seperti minimarket atau
toko mini yang banyak ditekuni oleh penduduk Sumatera Barat. Kerjasama dengan
Bank Nagari digunakan sebagai penyaluran dana yang sesuai dengan kebutuhan dan
permintaan KUMKM Sumbar. Sedangkan dengan PT Grafika untuk memback-up
pembiayaan perusahaan milik pemda Sumbar yang hendak mengemangkan ritel hingga
pelosok Sumbar. Pihak PT Grafika tengah menyiapkan co-branding ritel dengan
nama Minang Mart berkonsep melibatkan toko-toko dan warung ritel yang saat ini
sudah beroperasional. Saat ini sudah terdata 700 toko dan kedai yang akan
bergabung dengan Minang Mart
"LPDB tidak punya
cabang di daerah dan jumlah karyawan hanya 260 orang. Karenanya MoU dengan Bank
Nagari dan PT Grafika kami harapkan dapat mempercepat penyaluran dana bergulir
di Sumbar," papar Kemas Danial.
Semoga saja di masa mendatang
LPDB-KUMKM dapat lebih lancar dan effisien dalam menyalurkan pembiayaan bagi
UMKM & Koperasi di seluruh pelosok Indonesia. Barangkali sementara ini
dengan bekerja sama Pemprov setempat dan BUMDnya seperti yang telah dilakukan
bersama PemProv Sumbar. Atau bersinergi dengan koperasi setempat.
Pada kesempatan diskusi
waktunya terbatas, masih terbatas sosialisasi mengenai LPDB-KUMKM. Semoga saja
kedepannya saya dan rekan media lainnya mendapatkan informasi lebih banyak
lagi, terutama info mengatasi kendala pembukaan cabang di daerah agar pelaku
usaha di daerah pelosok dapat terbantu dengan dana bergulir APBN sehingga
perkuatan ekonomi nasional merata di seluruh propinsi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment