Rumah adalah tempat tinggal dan
merupakan kebutuhan primer yang harus dimiliki oleh masyarakat umumnya. Jika
kita sudah menikah dan membentuk keluarga sendiri serta mantap bermukim di
suatu kota, maka suatu keharusan kita memiliki rumah di kota tersebut. Lain
hal-nya jika masih nomaden, yang bekerja mobile antar kota dan waktu bekerja
yang belum pasti. Suatu kebahagiaan pulang ke rumah orang tua.
Pemerintah Indonesia tentunya
juga memperhatikan kebutuhan ini untuk rakyatnya, bahkan bukan hanya untuk
keluarga dan rumah tangga karena : “Setiap Orang/Keluarga/Rumah Tangga
Indonesia Menempati Rumah yang Layak Huni”.
Beberapa foto rumah dan lokasi "Sejuta Rumah Untuk Rakyat"
Pesona Amartha 2 - Tegal , Jawa Tengah (Pic.Sejutarumah.id) |
Patra Garden - Malang, Jawa Timur |
Apernas Aimas Residence - Sorong, Papua Barat |
Berlandaskan hukum :
UUD 1945 Ps.28H : “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.”.
UU No 11/2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Economic, Social And Cultural Right Ps. Ayat (1)
Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Social dan Budaya,”Negara pihak
pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak
baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sangdang dan perumahan, dan atas
perbaikan kondisi hidup terus menerus.”
UU No.1/2011 tentang perumahan
dan kawasan permukiman Ps.5 ayat (1).”Negara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembinaanya dilaksanakan
oleh pemerintah.”
Atas dasar hukum inilah maka
pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memiliki berbagai program untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dalam
memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak , dan salah satunya adalah :
Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat. Agar sosialisasi program ini dapat
tersampaikan lebih lancar, maka pada acara Pameran Infrastruktur &
Perumahan Untuk Rakyat Dalam Rangka Hari Bakti PU Ke-70 hari Minggu tanggal 29
November 2015 beberapa Blogger diundang dalam Dialog Interaktif Republika
Online – Talkshow diselenggarakan oleh BLU PPDPP, dengan 2 Narasumber :
Bpk.Dr.Ir Syarif Burhanuddin,M.Eng (Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan)
dan Bpk.Dr.Maurin Sitorus,SH (Direktorat Pembiayaan Perumahan).
Dalam talkshow tersebut
dipaparkan mengenai “Program 1 Juta Rumah Untuk Rakyat”, dimana pemerintah akan
membangun 1 juta rumah dalam 1 tahun.
Pemerintah memiliki strategi
berdasarkan target RPJMN 2015 – 2019 , yakni :
- Pembangunan Rumah Susun untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dilengkapi dengan PSU pendukungnya sebanyak 550.000 unit
- Pembangunan rumah khusus di daerah paska bencana/konflik, maritim dan perbatasan negara yang dilengkapi dengan PSU pendukung sebanyak 50.000 unit
- Fasilitasi bantuan stimulan pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 250.000 unit
- Fasilitas bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 1.500.000 unit
- Pembangunan Rumah layak huni, yang diantaranya rumah umum tapak layak huni yang difasiltasi melalui bantuan PSU rumah umum sebanyak 676.950 unit
Saat ini pemerintah melalui Kemen
PU-PR telah membangun Rusunawa berbagai type : Rusunawa pesantren, mahasiswa,
buruh, pekerja, PNS,TNI dan POLRI di seluruh Indonesia dari Sabang sampai
Merauke. Jika ingin mengetahui informasi mengenai Program Sejuta Rumah dan
Rusunawa bisa dilihat di website : www.sejutarumah.id
dan email kesejutarumah@pu.go.id
dan info@sejutarumah.id
Yuk ah, ciptakan “Rumahku
Surgaku” di Indonesia dengan memanfaatkan fasiltas dalam program ini.Oh ya,
soal pembiayaan bagaimana? Tenaaang, sejak 2015 ada Bantuan Uang Muka (BUM),
yakni Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Untuk Rumah Tapak (Sebesar
Rp 4 juta). disamping Skema Subsidi Selisih Angsuran (SSA) dan .Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ada sejak 2010 sampai sekarang.
No comments:
Post a Comment